STRUKTUR ORGANISASI DESA PALASA
STRUKTUR ORGANISASI DESA PALASA
Dalam sebuah desa memiliki struktur
organisasi dan susunan organisasi pemerintahan di
setiap desa tidak tentu sama. Hal ini karena tergantung dari kebutuhan dan
keadaan desa masing-masing. Seperti yang sudah ada di gambar bahwa struktur
organisasi pemerintah Desa Palasa Kecamatan Talango terdiri dari atas
pemerintah desa (yang meliputi kepala desa dan perangkat desa) dan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD). Lebih lanjut dirinci dirinci sebagai berikut :
1.
Kepala
Desa (Bambang Eko I)
2.
BPD (Sujabna)
3.
LPMD (Khairul
Iskanda)
4.
Sekretaris
Desa (Ach Kutada)
5.
Kepala
Urusan Umum (Yoto)
6.
Kepala
Urusan Keuangan (Aryono)
7.
Kepala Urusan Perc. Program (Sukriyanto)
8.
Kasi
Pemerintahan (Ainur Rahman)
9.
Kasi
Pembangunan (Suhartono)
10. Kasi Kes. masyarakatan (Samsul Arifin)
11. Kadus Palasa (Sahmoni)
12. Kadus Galtek (Mujahri)
13. Kadus Candi (Ahwito)
14. Kadus Seladan (Sahrowi)
15. Kadus Tn. Lanjang (Busamin)
16. Kadus Temmo (Sumahwi)
17. Kadus Sombang (KH. Riyadi)
18. Kadus Bhaba (M. Ridwan)
Wewenang Kepala Desa:
·
Memimpin menyelengarakan pemerintahan
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama badan perwakilan desa (BPD).
·
Mengajukan rancangan peraturan desa.
·
Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat
persetujuan bersama BPD
·
Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan
desa mengenai APBD desa
·
Membina kehidupan masyarakat desa
·
Membina perekonomian masyarakat desa
Tugas dan wewenang BPD :
·
Membahas rancangan peraturan desa Bersama
kepala desa
·
Mengusulkan pengankatan kepala desa dan
pemberhentian kepala desa
·
Membentuk panitia pemilihan kepala desa
·
Menggali,menampung,menghimpun, merumuskan dan
menyalurkan aspirasi masyarakat
·
Memberi persetujuan pemberentian/
pemberhentian sementara perangkat desa
·
Menyusun tata tertib BPD
Tugas sekertaris desa
·
Sekdes / kelurahan berkedudukan sebagai unsur
staff yang membantu kepala desa / lurah dalam melaksanakn tugas dan wewenang
nya serta memimpin secretariat desa atau lurah
·
Sekdes / kelurahan mempunyai tugas
menjalankan fungsi administrasi kelurahan pembangunan,dan kemasyarakatan
·
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sekdes
/ kelurahan dibantu oleh urusan staf
Leave a Comment